hukum-kriminal

Mahasiswa dan Aktivis Gugat Pasal Penghasutan KUHP, Nilai Rumusan Delik Kabur

Jumat, 19 Juni 2026 | 16:29 WIB
Matluk dan Chambali Safaludin Pemohon Prinsipal secara daring menjelaskan permohonannya Pada Sidang Pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kam

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Matluk selaku Pemohon I bersama Chambali Safaludin sebagai Pemohon II mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 diperiksa dalam Sidang Pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dari Ruang Sidang Panel Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/6/2026).

Para Pemohon menguji Pasal 246 KUHP yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V bagi setiap orang di muka umum melalui lisan maupun tulisan yang menghasut orang melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.

 

Baca Juga: Penertiban Lapak Ikan di Waipare Berujung Pengrusakan Boks, Kasus Diselesaikan Damai Lewat Mediasi Polsek Kewapante

 

Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D, 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Dalam permohonan, Matluk menyampaikan pernyataan kritis berpotensi dipersepsikan sebagai penghasutan oleh aparat penegak hukum.

“Ketidakjelasan rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum nyata bagi para Pemohon, karena pernyataan-pernyataan kritis yang disampaikan para Pemohon berpotensi ditafsirkan luas oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan menghasut,” kata Matluk dalam sidang daring.

Para Pemohon menilai keberlakuan pasal tersebut memunculkan chilling effect yang membatasi kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, hingga masyarakat umum.

 

Baca Juga: Brigjen Faizal Resmi Jabat Wakapolda NTT, Polda Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik

 

Norma dinilai tidak memberikan batas tegas antara ekspresi yang dilindungi konstitusi dan perbuatan pidana.

Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 246 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 karena rumusan delik dinilai kabur, tidak terukur, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan nasihat agar Pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Perkara Pengujian Undang-Undang.

 

Baca Juga: Asap Pembakaran Sampah Ganggu Warga, Bhabinkamtibmas Mediasi Tetangga di Oeba Kupang

 

Halaman:

Tags

Terkini