“Baca PMK 7/2025, pelajari dan lihat di laman mkri.id. Uraikan keterkaitan pasal dengan kerugian konstitusional secara konkret,” kata Adies.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyarankan perbaikan struktur permohonan agar sesuai ketentuan PMK. “Permohonan perlu disesuaikan formatnya, petitumnya, serta dasar pengujian menggunakan UUD 1945, bukan Pancasila. Putusan terkait frasa menghasut perlu dipelajari,” kata Liliek.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon memperjelas legal standing serta kerugian konstitusional yang dialami secara nyata. Saldi juga meminta permohonan diperbaiki karena terdapat bagian yang tidak relevan dengan ketentuan hukum acara MK.
Baca Juga: Kapolda NTT Tegaskan Perang terhadap TPPO, Belasan Pelaku dan Jaringan Penyelundupan Dibongkar
Mahkamah Konstitusi memberi waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk menyempurnakan permohonan.
Dokumen perbaikan dijadwalkan diserahkan paling lambat Rabu, 1 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, sebelum agenda sidang lanjutan.
Artikel Terkait
Balita Main Pemantik Gas, Rumah di Namosain Ludes Terbakar; Kerugian Masih Didata
750 Liter Minyak Tanah Ilegal Hendak Diseberangkan ke Rote, Polisi Dalami Jaringan Distribusi
Polres Belu Kejar Pelaku Curanmor yang Sembunyikan Honda CRF di Jalur Tikus Perbatasan RI–Timor Leste
Brigjen Faizal Resmi Jabat Wakapolda NTT, Polda Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik
Penertiban Lapak Ikan di Waipare Berujung Pengrusakan Boks, Kasus Diselesaikan Damai Lewat Mediasi Polsek Kewapante