Mahasiswa dan Aktivis Gugat Pasal Penghasutan KUHP, Nilai Rumusan Delik Kabur

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 19 Juni 2026 | 16:29 WIB
Matluk dan Chambali Safaludin Pemohon Prinsipal secara daring menjelaskan permohonannya Pada Sidang Pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kam
Matluk dan Chambali Safaludin Pemohon Prinsipal secara daring menjelaskan permohonannya Pada Sidang Pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kam

“Baca PMK 7/2025, pelajari dan lihat di laman mkri.id. Uraikan keterkaitan pasal dengan kerugian konstitusional secara konkret,” kata Adies.


Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyarankan perbaikan struktur permohonan agar sesuai ketentuan PMK. “Permohonan perlu disesuaikan formatnya, petitumnya, serta dasar pengujian menggunakan UUD 1945, bukan Pancasila. Putusan terkait frasa menghasut perlu dipelajari,” kata Liliek.

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon memperjelas legal standing serta kerugian konstitusional yang dialami secara nyata. Saldi juga meminta permohonan diperbaiki karena terdapat bagian yang tidak relevan dengan ketentuan hukum acara MK.

 

Baca Juga: Kapolda NTT Tegaskan Perang terhadap TPPO, Belasan Pelaku dan Jaringan Penyelundupan Dibongkar

Mahkamah Konstitusi memberi waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk menyempurnakan permohonan.

 

Dokumen perbaikan dijadwalkan diserahkan paling lambat Rabu, 1 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, sebelum agenda sidang lanjutan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X