REPORTASENTT.COM, KUPANG- Perselisihan yang dipicu saling menghina melalui grup WhatsApp membawa sejumlah anak muda di Kota Kupang menjalani mediasi di Mapolsek Kota Raja, Rabu (15/7/2026) malam.
Proses penyelesaian dilakukan melalui pendekatan pembinaan dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat bersama orang tua masing-masing.
Langkah tersebut dipimpin Bhabinkamtibmas Kelurahan Airnona Bripka Wens Reba Mesa bersama Kepala SPKT Polsek Kota Raja AIPTU Yusak Saba.
Selama pembinaan, para peserta diberikan pemahaman mengenai etika berkomunikasi di ruang digital, termasuk konsekuensi hukum atas penghinaan melalui media elektronik.
Polisi juga mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog, saling menghargai, dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrid D. Mada mengapresiasi langkah personel yang memilih penyelesaian secara restoratif sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Baca Juga: Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi, Meski Pernah Ditetapkan Tersangka oleh Polri
"Penyelesaian secara humanis menjadi salah satu upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus mempererat hubungan Polri dengan masyarakat," kata AKP Leyfrid D. Mada.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan muda, agar lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terpancing emosi, serta menghindari penyebaran kalimat yang berpotensi memicu konflik maupun persoalan hukum.
"Setiap persoalan selalu memiliki jalan keluar. Komunikasi yang baik sangat penting agar setiap masalah dapat diselesaikan dengan cara yang tepat," katanya.
Baca Juga: Muhammad Qodari Nilai Teddy Indra Wijaya Layak Menjadi Panutan bagi Taruna Akmil
Pembinaan tersebut diakhiri dengan kesepakatan damai setelah seluruh pihak menerima arahan dari petugas, saling memaafkan, dan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya.
Perselisihan akibat percakapan di grup WhatsApp pun selesai melalui pendekatan kekeluargaan tanpa berlanjut ke proses hukum.