Dalam klarifikasinya, Anang menyebut status hukum Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka berdasarkan penetapan yang telah dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Sprindik tersebut menjelaskan status FA tetap sebagai tersangka. Dasarnya adalah penetapan tersangka yang sebelumnya telah dilakukan oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," kata Anang.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Penganiayaan Balita oleh Ibu Tiri di Bekasi, Korban Jalani Perawatan Intensif
Selanjutnya, proses penyidikan akan dilaksanakan secara bersama antara penyidik Kejaksaan Agung dan Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam fungsi supervisi, sedangkan Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum.
Untuk menangani tiga perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik, dengan sebagian besar personelnya merupakan mantan pegawai KPK.