hukum-kriminal

Praperadilan Admin Lika Liku NTT Ditolak, PN Kupang Nilai Penyidikan Polda NTT Sah Menurut Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 19:45 WIB
Kiri: Tim Ditreskrimsus Polda NTT usai sidang praperadilan. Kanan: Logo akun media sosial Lika Liku NTT (Foto ist)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gamma Jurian Engelbert Ferroh, admin akun media sosial Lika Liku NTT, terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Sari PN Kupang pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.15 Wita.

Dengan putusan itu, majelis hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

 

Baca Juga: Stimulus Transportasi Laut Efektif, 660 Ribu Penumpang Nikmati Diskon 30 Persen Tiket PELNI



Perkara praperadilan tersebut diperiksa berdasarkan Relaas Panggilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN Kpg tertanggal 24 Juni 2026, Surat Perintah Nomor Sprin/170/VII/HUK.12.1/2026 tertanggal 9 Juli 2026, serta Surat Kuasa yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Dalam persidangan, Gamma Jurian Engelbert Ferroh diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Amos Aleksander Lafu, Obednego A.R. Djami, Bisry Fansyuri L.N., Egiardus Bana, Adi Kristinten Bulu, dan Jimmy Aleksander Lasibey.

Adapun pihak termohon diwakili tim kuasa hukum Polda NTT yang dipimpin Kompol Yan Kristian Ratu bersama AKP Jamari dan Ipda Aris R. Riwu.

 

Baca Juga: Spanyol Taklukkan Argentina 1-0, Angkat Trofi Piala Dunia Kedua di Era Lamine Yamal



Penolakan gugatan tersebut membuat proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT tetap memiliki dasar hukum dan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyampaikan institusinya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim.

"Polda NTT menghormati putusan Pengadilan Negeri Kupang yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Putusan ini menunjukkan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik melalui lembaga praperadilan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Henry.

 

 

Baca Juga: Jelang Final Piala Dunia 2026: Spanyol Lebih Diunggulkan, Argentina Andalkan Mental Juara Bertahan


Ia menjelaskan setiap tahapan penegakan hukum di lingkungan Polda NTT dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan hukum, mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Halaman:

Tags

Terkini