Setelah seluruh tahapan awal selesai, jenazah dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Bhayangkara Titus Uly Kupang sekitar pukul 23.08 WITA guna menjalani pemeriksaan luar atau Visum et Repertum.
"Keluarga korban telah berada di lokasi dan menerima peristiwa ini sebagai musibah. Keluarga juga menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi. Meski demikian, proses penyelidikan tetap berjalan melalui pemeriksaan saksi dan kelengkapan administrasi," kata AKP Leyfrids D. Mada.
Baca Juga: Wakapolda NTT Turun ke Adonara Timur, Dorong Rekonsiliasi Akhiri Konflik Bele dan Lewonara
Penanganan perkara kini dilanjutkan oleh piket Pamapta bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Kupang Kota. Polisi masih mendalami penyebab kematian korban melalui hasil pemeriksaan awal, keterangan para saksi, serta proses penyelidikan yang sedang berlangsung.