“Peluang restorative justice tetap terbuka sesuai regulasi, tetapi penentuannya bergantung pada hasil gelar perkara, termasuk apakah perkara layak di-RJ-kan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” katanya.
Dalam tahap lanjutan, Satpolairud akan meminta keterangan ahli keselamatan pariwisata air dari Kementerian Pariwisata, berkoordinasi dengan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), menghadirkan ahli hukum pidana, dan menggelar ekspose perkara untuk menentukan status hukum berikutnya.
Proses hukum tetap berjalan meski keluarga korban dan penyedia jasa wisata telah berdamai.