REPORTASENTT.COM, MANADO- Penyelundupan 9 karton atau kurang lebih 900 packs kosmetik ilegal asal Filipina jenis Skincare Gel Cream, merk brilliant skin essentials tanpa dilengkap dokumen Kepabeanan dan ijin edar dari BPOM diselundupkan dari Tahuna menggunakan kapal penumpang KM. Mercy Teratai rutei Tahuna- Manado, (20/03/2024).
Satuan Tugas Catur Bais TNI bersama dengan KSOP dan Bea Cukai Pelabuhan Manado DPP Kapten Laut (P) Agus Supriyanto (Dansubsatgas III Catur BaisTNI) pun bergerak cepat dan berhasil menggagalkan barang siap edar tersebut.
Kapten Laut (P) Agus Supriyanto menyampaikan, penggagalan tersebut berawal dari adanya inforamsi dari masyarakat tentang pengiriman kosmetik ilegal asal Filipina yang dikirim dari Tahuna tujuan Manado dengan menggunakan kapal penumpang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapten Agus selanjutnyaber koordinasi dengan KPLP dan Bea Cukai Pelabuhan Manado untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang mapun barang yang dibawa, saat KM. Mercy Terataiyang tiba dari Tahuna.
"Pukul 04.40 WITA, Tim gabungan mencurigari buruh bagasi yang membawa 9 Karton diduga Kosmetik yang dimasukan ke dalam Mobil Avanza Warna Silver Nopol DB 1055 MW. Selanjutnya Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan memang benar isi Karton itu berupa kosmetik jenis skincaregel cream merk brilliant skin essentials sebanyak kurang lebih 900 pak," kata Kapten Laut Agus Supriyanto, dalam siaran pers yang dirilis media ini.
"Pukul 04.40 WITA, Tim gabungan mencurigari buruh bagasi yang membawa 9 Karton diduga Kosmetik yang dimasukan ke dalam Mobil Avanza Warna Silver Nopol DB 1055 MW. Selanjutnya Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan memang benar isi Karton itu berupa kosmetik jenis skincaregel cream merk brilliant skin essentials sebanyak kurang lebih 900 pak," kata Kapten Laut Agus Supriyanto, dalam siaran pers yang dirilis media ini.
Tim gabungan pun langsung mengamankan barang bukti tersebut, dan 1 orang driver bernama Clifford Lowing asal desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan ,Provinsi Sulawesi Utara.
Dari hasil pemeriksaan, yang membawa barang bukti itu bernama Winda Wungkan asal Wenang Kota Manado.
Untuk diketahui, kosmetik Brilliant Skincare dilarang beredar di Indonesia dianggap berbahaya karena memiliki Kandungan bahan asam retinoat dan hidroquinon yang dapat merusak kulit serta menyebabkan kangker kulit, sehingga BPOM menarik izin dan dilarang peredarannya.
Barang bukti itupun akhirnya diamankan di Kantor Bea Cukai guna proses lebih lanjut, serta melakukan koordinasi dengan Apkam/ApintelKewilayahan, KSOP, Bea Cukai, BPOM Manado.
Barang bukti itupun akhirnya diamankan di Kantor Bea Cukai guna proses lebih lanjut, serta melakukan koordinasi dengan Apkam/ApintelKewilayahan, KSOP, Bea Cukai, BPOM Manado.