hukum-kriminal

Hendak ke Malaysia, 12 PMI Ilegal Asal Kupang Berhasil Dicegat Oleh Polisi Disebuah Rumah Warga

Selasa, 2 April 2024 | 21:46 WIB
Ilustrasi.
 
 PREPORTASENTT.COM, KUPANG- Sebanyak 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal berhasil dicegat oleh anggota dari Polres Kupang.
 
Mereka diamankan pada Sabtu, 30 Maret 2024 malam, di sebuah rumah warga di Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, PMI ilegal hendak diberangkatkan ke Malaysia.
 
Baca Juga: Servulus Demoor: Festival Bale Nagi Ajang Promosi Wisata Flotim
 
Selain membenarkan adanya penangkapan tersebut, Iptu Elpidus Konojuga mengatakan tindakan ini dilakukan guna mencegah risiko terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
Saat ini kata dia, ke-12 PMI ilegal itu sedang dalam penyelidikan terkait identitas dan dokumen yang dimiliki.

Dari 12 orang yang diamankan, sembilan di antaranya laki-laki dan tiga perempuan.
 
Baca Juga: Nasib Media Al Jazeera Ditengah Ancaman Keamanan Saat Israel Sahkan UU Baru, Jubir Gedung Putih Angkat Bicara  
 
Mereka tidak memiliki dokumen lengkap dan direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan KM. Bukit Siguntang melalui Nunukan-Kalimantan.

Para calon PMI ilegal tersebut diduga direkrut oleh seorang warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang berinisial AM (35). Mereka dan perekrutnya telah menjalani interogasi di Satuan Reskrim Polres Kupang.
 
"Tindakan Polres Kupang ini merupakan bagian dari upaya keras untuk memberantas praktik perdagangan orang ilegal dan melindungi masyarakat dari eksploitasi dan risiko yang mungkin timbul," katanya.
 
Baca Juga: Ahli dan Saksi Anies- Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran, Pengaruh Bansos dan Keberpihakan Presiden
 
Ia juga berharap agar tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Ia juga menambahkan saat ini mereka juga sedang mendalami pihak- pihak lain, baik perorangan maupun korporasi atau perusahaan yang terlibat dalam perekrutan tersebut untuk dilakukan upaya hukum.

Tags

Terkini