hukum-kriminal

11 Pekerja Migran Indonesia Asal NTB Diamankan dalam Penggerebekan Rumah Penampungan Ilegal di Sidoarjo

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:53 WIB
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia. (Foto BP2MI)


REPORTASENTT.COM, SURABAYA- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (15/01/2025).
 
Para PMI tersebut sebelumnya diamankan oleh Polresta Sidoarjo setelah penggerebekan rumah penampungan ilegal di daerah Krembung, Sidoarjo, pada Jumat malam.

Penggerebekan ini dilakukan setelah Polresta Sidoarjo menerima laporan dari warga sekitar terkait keberadaan rumah penampungan ilegal yang dicurigai sebagai tempat persiapan pengiriman PMI nonprosedural ke luar negeri.
 

Baca Juga: Tak Sampai Sehari, Polisi Bongkar Misteri Kematian Pria di Sawah Majalengka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 11 PMI tersebut rencananya akan diterbangkan ke Singapura untuk bekerja sebagai pekerja sektor domestik secara nonprosedural.
 
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan iming-iming gaji tinggi kepada para korban.

Setelah diamankan, para PMI dibawa ke Kantor BP3MI Jawa Timur untuk dilakukan pendataan serta diberikan edukasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
 
 Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Mampu Cover Seluruh Pembiayaan, Menkes Sarankan Hal Ini
 
Kepala BP3MI Jawa Timur, Titis Wulandari, menegaskan pentingnya upaya pencegahan dan edukasi agar korban tidak terjebak lagi oleh sindikat perdagangan orang.

“Kami berharap setelah dicegah, mereka tidak kembali bekerja secara nonprosedural. Selain itu, kami akan memberikan edukasi dan pemahaman kepada para korban sehingga terbebas dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Titis Wulandari.

Titis juga mengapresiasi sinergi antara BP3MI Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo dalam mencegah penempatan PMI secara ilegal.
 
 Baca Juga: Dilema Jeje: Eks Penerjemah Shin Tae-yong Tinggalkan Indonesia dan Soroti Kendala Komunikasi
 
“Kami mengapresiasi Polresta Sidoarjo atas kerja kolaborasinya sehingga mampu bersinergi dalam pencegahan penempatan secara nonprosedural,” imbuhnya.

Setelah menjalani proses pendataan dan edukasi, ke-11 PMI asal NTB tersebut dipulangkan menggunakan kapal laut ke daerah asal mereka.
 
Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu ditampung selama 2 hari 1 malam di Shelter Rumah Ramah BP3MI Jawa Timur.
 
 Baca Juga: Penggerebekan Mengejutkan: Satresnarkoba Polres Lombok Barat Bekuk Pengedar Sabu di Gerung!
 
Proses pemulangan juga didampingi oleh dua pegawai BP3MI Jawa Timur untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para PMI hingga tiba di tempat tujuan.

Tags

Terkini