hukum-kriminal

Terungkap! 197 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi, Menteri Kadir Karding Tutup Akses Sindikat Mafia dan Calo!  

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:58 WIB
Foto BP2MI
 
 
REPORTASENTT.COM, TANGERANG-  Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmennya untuk menutup ruang praktik calo dan sindikat mafia yang merugikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
 
Pernyataan ini disampaikan saat dirinya menjemput 197 PMI nonprosedural yang baru saja dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Selasa dini hari.

Karding memastikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan penuh kepada para PMI yang dideportasi, untuk memastikan mereka tiba dengan aman di rumah masing-masing.
 
 Baca Juga: 11 Pekerja Migran Indonesia Asal NTB Diamankan dalam Penggerebekan Rumah Penampungan Ilegal di Sidoarjo
 
Ia menegaskan, perlindungan terhadap PMI adalah prioritas utama, dan pemerintah akan terus berupaya untuk menjaga mereka agar tidak jatuh kembali ke dalam perangkap calo atau sindikat mafia.

"Kita akan berusaha memulangkan mereka secepatnya, tapi juga memastikan mereka sampai di rumah dengan aman, tanpa ada gangguan dari oknum atau calo. Ini adalah tanggung jawab kita, termasuk menjaga anak-anak yang dititipkan, karena orang tuanya tidak ada di sini," ujar Menteri Karding.

Lebih lanjut, Menteri Karding menegaskan bahwa Kementerian P2MI berkomitmen untuk memberantas calo dan sindikat yang terlibat dalam penyaluran PMI secara ilegal.
 
 Baca Juga: Tak Sampai Sehari, Polisi Bongkar Misteri Kematian Pria di Sawah Majalengka
 
Ia juga mengingatkan para pelaku bahwa sanksi berat menanti bagi mereka yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini.

"Sanksi berat akan diterapkan bagi calo-calo yang terbukti. Kami sedang fokus untuk menegakkan hukum dan menghukum sindikat yang kami temukan. Jangan coba- coba bermain-main," tegasnya.

Sebanyak 197 PMI yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan mayoritas berjenis kelamin perempuan.
 
 Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Mampu Cover Seluruh Pembiayaan, Menkes Sarankan Hal Ini
 
Mereka dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian dan overstay, meskipun status moratorium penempatan PMI masih berlaku di negara tersebut.
 
Setelah tiba di Tanah Air, mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Menteri Karding juga menyampaikan bahwa sejak awal tahun, Pemerintah Arab Saudi telah mendeportasi hampir 500 PMI Indonesia yang melanggar ketentuan imigrasi.
 
 Baca Juga: Tragedi di Yalimo, Papua: Anggota Polri Gugur Ditembak, Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Perintahkan Hal Ini ke Angota!  
 
Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari Jawa Barat, NTB, dan beberapa daerah lainnya.

Menteri Karding kembali mengingatkan kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Prosedur yang benar akan menjamin perlindungan dari proses pemberangkatan hingga setelah bekerja.
 
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara: Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia

"Bekerja di luar negeri adalah hak, tetapi pastikan itu dilakukan dengan prosedur yang benar. Jika tidak, akibatnya bisa jauh lebih buruk daripada sekadar deportasi," pungkasnya.

Tags

Terkini