nasional

Transparansi di Ujung Bibir: RUU Perampasan Aset dan Bayang- bayang Manipulasi Politik

Rabu, 10 September 2025 | 21:28 WIB
Foto ilustrasi.
 
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak bisa lagi berlangsung di balik pintu rapat tertutup.
 
 
 
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menekankan perlunya partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar formalitas.
 


“Targetnya tahun ini dibereskan. Tapi meaningful participation itu harus nyata. Publik jangan hanya tahu judul, tapi juga isi,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Selasa, 9 September 2025.
 
 
 
 Baca Juga: Suara Jalanan Direduksi Statistik, Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang Kontroversi
 
 


Bob berjanji forum pembahasan akan dibuka luas, termasuk lewat kanal daring seperti YouTube, agar masyarakat dapat mengawal isi aturan yang menyentuh langsung soal korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan ekonomi.
 
 
 


Namun pertanyaannya, sejauh mana janji ini bisa terwujud?
 
 
 
 
Transparansi legislasi kerap berakhir sebatas siaran formal, tanpa memberi ruang publik menginterupsi arah kebijakan.
 
 
 
 
 
 Baca Juga: Tim SAR Gabungan Sisir Sungai, Cari Empat Warga Hilang Korban Banjir Bandang Nagekeo
 
 


RUU Perampasan Aset bakal dibahas paralel dengan RKUHP dan RKUHAP.
 
 
 
 
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut langkah ini tidak perlu menunggu pengesahan regulasi lain.
 
 
 
 
“Berstimulasi. RKUHAP tetap berjalan. Dia harus mengiringi KUHP,” katanya.
 
 
 
 Baca Juga: Minum Kopi Pagi Bikin Mood Lebih Bahagia, Efeknya Tahan 2,5 Jam
 
 
 


Semua fraksi DPR menyatakan setuju memasukkan RUU ini ke prolegnas 2025.
 
 
 
 
Publik juga terus mendesak. Akhir Agustus lalu, aksi massa dengan tuntutan 17 plus 8 menyerukan percepatan pengesahan RUU sekaligus menyoroti reformasi DPR, penguatan Komnas HAM, hingga pembentukan lembaga pengawas independen.
 
 


RUU Perampasan Aset memang dinilai strategis untuk melacak harta hasil kejahatan.
 
 
 
 
 Baca Juga: Seniman Konga Flores Timur Kolaborasi di Festival Pasca Penciptaan ISI Surakarta
 
 
 
 
Tapi tanpa keterlibatan masyarakat, regulasi ini rawan dipakai sebagai alat politik atau justru melemahkan agenda pemberantasan korupsi.


Tags

Terkini