nasional

DPR Desak Pemerintah Segera Pastikan Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026

Kamis, 9 Juli 2026 | 20:16 WIB
DPR mendesak pemerintah segera memastikan status PPPK paruh waktu sebelum September 2026 agar ribuan tenaga pendidik tidak menghadapi ketidakpastian. ( Foto: Tonda/Karisma)

 

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA,– Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR terus mengawal penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang masih berstatus paruh waktu.

Pemerintah diminta segera memberikan kepastian sebelum September 2026 agar tidak terjadi ketidakjelasan status para tenaga pendidik.

Pernyataan tersebut disampaikan Cucun usai pertemuan Pimpinan DPR RI dengan Forum Aliansi Guru dan Karyawan Bidang Pendidikan Nasional yang dihadiri perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

 

Baca Juga: Pelat Khusus DPR RI Disalahgunakan, MKD Sebut Pemalsuan dan Perdagangan Ilegal Jadi Penyebab



Menurut Cucun, DPR memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai wadah untuk mempertemukan aspirasi guru dan tenaga kependidikan dengan pemerintah sekaligus mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan yang masih dihadapi.

Ia menjelaskan salah satu aspirasi utama yang disampaikan forum adalah kepastian status PPPK paruh waktu.

DPR, kata Cucun, meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar para tenaga pendidik tidak menghadapi ketidakpastian setelah September 2026.

"Ada juga PPPK yang paruh waktu. Paruh waktu ini, tadi misalkan kan aspirasi mereka. Ini kan sampai September minta kejelasan seperti apa, emang harus segera disikapi. Makanya DPR RI memfasilitasi pertemuan antara eksekutif dengan teman-teman yang berjuang di Forum Aliansi Guru ini. Jangan sampai nanti sudah lewat September status mereka tidak ada. Jadi ini butuh kejelasan terkait PPPK. Ada dua kan, ada yang penuh waktu, yang paruh waktu ini isu yang mereka minta kepastian," kata Cucun.

 

Baca Juga: Raker DPR Buka Jalan Baru, Daerah Tak Bisa Lagi Jadikan Anggaran Alasan Memberhentikan PPPK



Selain membahas status PPPK, DPR juga mengawal proses pemetaan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang tengah dilakukan pemerintah.

Menurut Cucun, pemetaan tersebut menjadi dasar penting agar kebijakan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik pada 2027 sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Ia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian PAN-RB serta Kementerian Dalam Negeri masih menyusun simulasi kebutuhan guru secara nasional, termasuk memetakan kekurangan kepala sekolah di berbagai daerah.

 

Baca Juga: Si Boli Jadi Maskot ETMC XXXV Flores Timur 2026, Simbol Sportivitas dan Persatuan Budaya Lamaholot

Halaman:

Tags

Terkini