nasional

Pengiriman Surat Tilang Elektronik Via WhatsApp Akan Diuji Coba Korlantas Polri

Minggu, 5 Mei 2024 | 06:55 WIB
Satlantas saat menilang para pengendara. (Foto tangkapan layar Youtube Korlantas Polri )

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik menggunakan via WhatsApp.

"Pengiriman surat tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp akan dilakukan uji coba oleh Korlantas," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K.

Agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan, Brigjen. Pol. Raden menjelaskan selama tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu.

 Baca Juga: Para Pelaku di Kupang yang Curi Sepeda Motor dan Handphone Ternyata Masih Dibawa Umur, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Surat tilang selama ini, kata dia dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos.


Waspadai Penipuan

Selanjutnya, di sisi lain, adanya penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," jelasnya.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini.

 Baca Juga: Korban Erupsi Gunung Ruang Akan Direlokasi, Pemerintah Siapkan 301 Rumah

Modus kriminal penipuan dikirimkan dalam berbentuk dokumen dengan format APK.

Faktanya, surat tilang ETLE yang resmi dikirimkan polisi langsung melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf.

Pembayaran denda tilang juga bisa dibayar menggunakan BRI virtal account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tags

Terkini