Miliki Barang Haram, Seorang Camat di Gorontalo di Amankan Polisi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 3 Mei 2024 | 19:11 WIB
Pelaku saat diamankan. (Foto Humas Polda Gorontalo. )
Pelaku saat diamankan. (Foto Humas Polda Gorontalo. )

 


REPORTASENTT.COM- Seorang oknum Camat di Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (2/5/2024), yang berinisial AM diamankan Polisi.

Dalam Press Conference terkait kasus tindak pidana Narkotika dengan oleh Polda Gorontalo, IPTU Sofyan Ishak selaku penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menjelaskan, kronologi penangkapan berawal pada Selasa 05Maret 2024 pukul 00.30 Wita.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang di pimpin oleh AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah warga yang beralamatkan di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato sering di jadikan tempat untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Flores Timur jadi Tersangka


Dijelaskan IPTU Sofyan, berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 22.00 Wita tim menuju ke lokasi tersebut.

Setelah tiba di lokasi, Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo masuk ke rumah yang dicurigai sebagai tempat menggunakan Narkotika jenis Sabu dan ditemukan 1 (satu) orang laki-laki di dalam kamar, dari rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang sudah terisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex yang terisi Narkotika jenis sabu.

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo ini menyampaikan, bahwa dari interogasi terhadap laki-laki yang di ketahui berinisial A.M bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang yang berinisial R.M yang ada di wilayah Moutong Prov. Sulawesi Tengah.

 Baca Juga: Pesawat Hercules Milik TNI AU Muat Casis Polri asal Manggarai Barat Menuju Polda NTT

 

Menurut pengakuan dari A.M, bahwa dia mash menyimpan barang Narkotika jenis sabu di Rumah Dinas miliknya, kemudian sekitar pukul 03.50 Wita tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Gorontalo menuju Rumah Dinas tersebut.

"Setelah tiba di rumah tersebut tim kemudian melakukan pemeriksaan di Kamar Pribadi milik dari Sdr. A.M dan menemukan 12 (dua belas) Sachet Plastik kiv yang berisi Narkotika jenis sabu, 32 (tiga puluh dua) sachet plastik kiv kosong yang di simpan di dalam tas kulit berwarna cokelat milik dari Sdr. A.M," jelasnya.

Setelah itu tambah Iptu Sofyan, tim membawa A.M beserta barang bukti ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X