REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Sebanyak 30 anggota DPRD yang ikut dalam pemilihan legislatif Kabupaten Flores Timur (Flotim) akhirnya resmi ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Flotim.
Penetapan ini berdasarkan Rapat Pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029,
Penetapan itu terjadi dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,2 Guncang Bandung
Berikut nama calon DPRD, perolehan suara, partai dan asal dapil, yang ditetapkan berdasarkan lampiran Keputusan KPUD Kabupaten Flotim nomor 751 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih.
Dapil 1:
1. Kosmas Motong Langkamau (Demokrat): 1.551
2. Yoseph Sani Betan (Golkar): 1.504
3. Albertus Ola Sinuor (NasDem): 1.265
4. Theodorus Marthen Wungubelen (PAN): 937
Dapil 2:
1. Lodovikus Silverius Uhe Koten (NasDem): 976