REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada), tetap berjalan pada November 2024 mendatang.
Presiden Juga mengatakan tidak ada rencana memajukan jadwal Pilkada 2024 dari yang semula November menjadi September.
Pilkada kata Joko Widodo, tetap digelar pada 27 November 2024.
Baca Juga: Geng Motor yang Resahkan Warga Diciduk Tim Macan Jambi, Ternyata Masih Berstatus Pelajar
Sampai saat ini ungkapnya, tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada.
Sampai saat ini ungkapnya, tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada.
Hal itu dikatakan Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/24).
"Iya (tetap November). Enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu (percepatan jadwal pilkada)," lanjut Presiden Jokowi.
Baca Juga: Nekat Edarkan Barang Haram, Pasangan Suami- Istri di Payakumbuh Ditangkap Polisi
Diketahui, pemungutan suara pilkada tahun ini dijadwalkan pada 27 November 2024.
Diketahui, pemungutan suara pilkada tahun ini dijadwalkan pada 27 November 2024.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat mengusulkan untuk mempercepat pelaksanaan pilkada.
Salah satu pertimbangannya yakni menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2024.
Salah satu pertimbangannya yakni menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2024.
Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah.
MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 Provinsi di Indonesia.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 Provinsi di Indonesia.
Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.