REPORTASENTT.COM, JAYAPURA- Kasus kekerasan tersebut sebelumnya viral di media sosial, dimana aksi kekerasan yang dilakukan oleh 3 orang remaja wanita berinisial FY (17), SE (17) dan PP, yang masih dalam pencarian atau DPO terhadap seorang remaja wanita berinisial RAQA (16).
Dalam press release tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berlangsung di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura. Senin, 29/04 sore, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang diwakili Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH mengungkapkan kasus penganiayaan tersebut.
Kasus itu terjadi pada hari kami 25 April 2024 di lapangan basket Pasar Lama Sentani.
Awalnya kata AKP Sugarda, korban dijemput oleh saudara saksi AP yang juga sebagai perekam dalam video kekerasan tersebut.
Selanjutnya korban dibawa ke TKP (tempat kejadian perkara) dimana disitu sudah menunggu ketiga pelaku.
"PP kemudian mendatangi pelaku dan menanyakan ke korban “kenapa ko jalan dengan sa pu laki”, (lelaki yang dimaksud ialah saksi AP), sehingga korban menjawab “saya tidak jalan dengan ko pu laki” tidak terima dengan hal tersebut pelaku PP, SE dan FY mengeroyok korban dengan memukul dan menendang hingga korban terjatuh,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, melihat kejadian tersebut anggota Pos Polisi Pasar Lama kemudian melerai dan mengarahkan korban untuk segera dibawa ke Rumah Sakit.
Hingga saat ini korban masih dirawat di RS. Yowari akibat luka lebam saat pengeroyokan tersebut.
“2 pelaku sudah kami tahan sedangkan 1 pelaku lagi masih dalam pencarian kami, sedangkan untuk saksi AP masih dalam pemeriksaan, selain itu ada barang bukti berupa Handphone yang digunakan saat merekam dan baju yang dikenakan korban saat kejadian, mereka terancam pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.
“2 pelaku sudah kami tahan sedangkan 1 pelaku lagi masih dalam pencarian kami, sedangkan untuk saksi AP masih dalam pemeriksaan, selain itu ada barang bukti berupa Handphone yang digunakan saat merekam dan baju yang dikenakan korban saat kejadian, mereka terancam pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.
Artikel Terkait
Pelaku Residivis Kasus Pencurian Kain Tenun Adat di Sumba Timur Ditangkap Brimob
Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Liliba Kota Kupang, Kapolda NTT Bakal Lakukan Hal Ini
Polisi Datangi SD di Lombok Tengah, Puluhan Siswa Keracunan Makanan
Akhir Kisah Pelarian Pelaku Pengeroyokan di Oepura Kota Kupang, Buron Selama Setahun
Gerak Cepat Jatanras Polresta Kupang Amankan Seorang Security Pelaku Asusila, Ditangkap Usai Pulang Kerja