REPORTAENTT.COM, KUPANG- Gerak cepat Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Senin (06/05/2024) dalam mengamankan seorang pelaku asusila terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial BM(39) ini ditangkap dikediamannya di Jalan Waingapu, Rt.01,Rw.01 Kelurahan Pasir Panjang, Kecama Kota Lama, Kota Kupang.
Ia merupakan seorang security.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dilansir melalui laman resmi Humas Polresta Kupang Kota mengatakan, penangkapan itu setelah Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta upaya penyelidikan Unit Jatanras.
"Akhirnya memonitor keberadaan pelaku yang telah pulang kembali ke kediamannya di Kelurahan Pasir Panjang. Kemudian setelah memastikan keberadaan pelaku Unit Jatanras segera bergerak menuju ke kediaman pelaku dan langsung mengamankan pelaku," kata Kombes Aldinan
Kapolresta Kupang Kota menambahkan, pelaku saat diamankan bersikap kooperatif.
Kapolresta Kupang Kota menambahkan, pelaku saat diamankan bersikap kooperatif.
Baca Juga: Seleksi Psikologi Catar Akpol 2024 di Kupang, Wakapolda NTT Tegaksan Tidak Ada Kecurangan
"Pelaku telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan proses lebih lanjut sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/216/III/2024/SPKT Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 04 Maret 2024 yang dilaporkan oleh korban AAP, disertai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/24/V/2024/Reskrim.
Artikel Terkait
Pelaku Sabung Ayam Dibekuk Tim Patroli Perintis Ditsamapta Polda NTT
Pelaku Residivis Kasus Pencurian Kain Tenun Adat di Sumba Timur Ditangkap Brimob
Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Liliba Kota Kupang, Kapolda NTT Bakal Lakukan Hal Ini
Polisi Datangi SD di Lombok Tengah, Puluhan Siswa Keracunan Makanan
Akhir Kisah Pelarian Pelaku Pengeroyokan di Oepura Kota Kupang, Buron Selama Setahun