REPORTASENTT.COM, KUPANG- Akhir pelarian Yanus seorang residivis kasus pencurian kain tenun adat Sumba.
Yanus diamankan pada malam hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 di Desa Mata Pyawu, Wewewa Timur, Sumba Barat Daya, oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sumba Timur.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Resmob Sumba Timur dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Barat.
Baca Juga: Pelaku Sabung Ayam Dibekuk Tim Patroli Perintis Ditsamapta Polda NTT
Saat dikonfirmasi, Selesa (7/5) Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, S.H., mengatakan bahwa penangkapan terhadap Yanus dimulai setelah Resmob Polres Sumba Timur mendapatkan informasi tentang keberadaan Yanus di Sumba Barat Daya.
Yanus diduga telah melakukan pencurian kain tenun Sumba di galeri milik korban Joni Wulang Arung pada tanggal 26 Februari 2024 di Kelurahan Wangga, Kabupaten Sumba Timur.
"Dengan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Polsek Wewewa Timur, tim berhasil menemukan Yanus di tempat persembunyiannya", ungkapnya.
Ketika tim masuk ke rumah tersebut, Yanus mencoba melarikan diri melalui jendela, namun upaya itu digagalkan oleh tim dengan tindakan tegas terukur.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa Yanus merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus pencurian lainnya yang sebelumnya sudah ditangani oleh Polres Sumba Timur.
"Yanus kemudian dibawa ke Polres Sumba Barat untuk proses interogasi, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSK Lende Moripa", jelasnya.
Artikel Terkait
Yulius Suban Mengu Petani Milenial Flotim Masuk Nominasi YESS dari Kementrian Pertanian
Terduga Pelaku Penganiayaan di Manado Ditangkap Tim Charlie
Basarnas Maumere Ungkap Kronologi Ditemukannya Warga Kota Baru Ende yang Diterkam Buaya
Operasi Jagratara, Imigrasi Temukan WNA Miliki Istri WNI Asal Maumere, Dua Anaknya Diminta Pilih Kewarganegaraan
Pelaku Sabung Ayam Dibekuk Tim Patroli Perintis Ditsamapta Polda NTT