Pelaku Residivis Kasus Pencurian Kain Tenun Adat di Sumba Timur Ditangkap Brimob

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 7 Mei 2024 | 21:36 WIB
Ilustrasi kriminal.  (Foto canva by @dapaimages)
Ilustrasi kriminal. (Foto canva by @dapaimages)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Akhir pelarian Yanus seorang residivis kasus pencurian kain tenun adat Sumba.

Yanus diamankan pada malam hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 di Desa Mata Pyawu, Wewewa Timur, Sumba Barat Daya, oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sumba Timur.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Resmob Sumba Timur dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Barat.

 Baca Juga: Pelaku Sabung Ayam Dibekuk Tim Patroli Perintis Ditsamapta Polda NTT

Saat dikonfirmasi, Selesa (7/5) Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, S.H., mengatakan bahwa penangkapan terhadap Yanus dimulai setelah Resmob Polres Sumba Timur mendapatkan informasi tentang keberadaan Yanus di Sumba Barat Daya.

Yanus diduga telah melakukan pencurian kain tenun Sumba di galeri milik korban Joni Wulang Arung pada tanggal 26 Februari 2024 di Kelurahan Wangga, Kabupaten Sumba Timur.

"Dengan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Polsek Wewewa Timur, tim berhasil menemukan Yanus di tempat persembunyiannya", ungkapnya.

 Baca Juga: Operasi Jagratara, Imigrasi Temukan WNA Miliki Istri WNI Asal Maumere, Dua Anaknya Diminta Pilih Kewarganegaraan

Ketika tim masuk ke rumah tersebut, Yanus mencoba melarikan diri melalui jendela, namun upaya itu digagalkan oleh tim dengan tindakan tegas terukur.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa Yanus merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus pencurian lainnya yang sebelumnya sudah ditangani oleh Polres Sumba Timur.

"Yanus kemudian dibawa ke Polres Sumba Barat untuk proses interogasi, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSK Lende Moripa", jelasnya.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X