Tegas, Satu Anggota Polres Mempawah Polda Kalbar Diberhentikan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 25 April 2024 | 17:41 WIB
Apel resmi pemberhentian yang dipimpin oleh Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono di halaman Mapolres Mempawah, Senin (22/4/2024). (Foto Humas Pori)
Apel resmi pemberhentian yang dipimpin oleh Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono di halaman Mapolres Mempawah, Senin (22/4/2024). (Foto Humas Pori)

 

REPORTASENTT.COM- Polres Mempawah, Kepolisian Daerah Kalimatan Barat (Kalbar), memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya.

Pemberhentian ini dilaksanakan dalam apel resmi yang dipimpin oleh Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono di halaman Mapolres Mempawah, Senin (22/4/2024).

Kapolres AKBP Sudarsono mengungkapkan anggota yang di-PTDH berinisial Aipda MS yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin dan etik profesi Polri.

 Baca Juga: Dituduh Mata- mata, Jurnalis Asal Amerika Ditahan di Rusia, Joe Biden Angkat Suara

Aipda MS diberhentikan Sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor Kep/122/III/2024 Tanggal 22 Maret 2024.

Kapolres menyebut, pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya merupakan kasus lama. Ia sudah diberi teguran dan pembinaan.

Namun, tetap tidak bisa didisiplinkan sehingga terpaksa dipecat dari Korps Bhayangkara.

 Baca Juga: Pesan Joko Widodo kepada Prabowo- Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

Menurutnya, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

Penetapan PTDH ditinjau dari beberapa asas, antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, sehingga menjadi jelas statusnya.

Kemudian, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan Anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH.

 Baca Juga: Respon Ketua DPD RI Atas Materi Pidato Perdana Presiden Terpilih Prabowo Subianto di KPU

“Serta asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik,” tegas AKBP Sudarsono.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X