REPORTASENTT.COM, SURABAYA- Sungguh tindakan yang sangat terkutuk, oknum anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Sawahan, Kota Surabaya, diduga mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun.
Oknum anggota polisi tersebut berinisial K (53).
Setelah mendapatkan informasi adanya tindakan bejat tersebut, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Imam Sugianto, M.Si., memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum anggota itu.
Baca Juga: Internazionale Segel Gelar Bersejarah Serie A ke-20 dengan Kemenangan Derby Atas Milan
“Terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan salah satu oknum anggota yang berdinas di salah satu polsek, wilayah Polrestabes Surabaya, Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto, sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Senin, (22/4/24).
“Terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan salah satu oknum anggota yang berdinas di salah satu polsek, wilayah Polrestabes Surabaya, Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto, sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Senin, (22/4/24).
Dijelaskan Kombes Pol. Dirmanto, saat ini K sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres (Pelabuhan) Tanjung Perak," katanya.
“Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres (Pelabuhan) Tanjung Perak," katanya.
Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, selanjutnya terduga pelaku akan terus dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Tersangka K tambahnya, harus berhadapan dengan urusan kode etik di internal Kepolisian RI.
Tersangka K tambahnya, harus berhadapan dengan urusan kode etik di internal Kepolisian RI.
Tim dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah turun tangan melakukan pemeriksaan.
Menurut dia, sangat mungkin K akan dipecat dari keanggotaan Polri bila terbukti melakukan pencabulan.
Artikel Terkait
Kapolres Lombok Tengah Tepis Informasi Kasus Penemuan Mayat Wanita Dihentikan
Diburu 3 Hari, Pelaku Pembacokan di Alor Ditangkap Polisi
Pelaku Penipuan Kontrak Fiktif di Jawa Timur, Korban Merugi Rp11 Miliar
Hendak Diselundupkan ke Indonesia, Sabu Senilai Rp19 Miliar Diamankan Tim F1QR Lantamal IV Batam
Dalam Sepekan, Orang Tak Dikenal Bertindak Kriminal Berat pada Warga di Paniai Papua