Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korbannya Meninggal Dunia di Pekalongan Diringkus Polisi  

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 23 April 2024 | 08:51 WIB
Konferensi pers yang disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., Jumat (19/4/24), (Foto Humas Polda Jateng)
Konferensi pers yang disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., Jumat (19/4/24), (Foto Humas Polda Jateng)
 
REPORTASENTT.COM, PEKALONGAN-  Satu pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap empat korban, salah satunya AZZ (31) warga Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena terpeleset ke sungai dan tenggelam, akhirnya diringkus oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., Jumat (19/4/24), peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada hari Minggu (14/04) sekitar pukul 23.30 wib.
 
Kejadian berawal ketika korban bersama 3 rekannya selesai menonton kegiatan hiburan musik di Desa Pantianom Kecamatan Bojong. Mereka sebenarnya berniat untuk pulang ke rumah, namun pada saat di lokasi parkir, mereka didatangi oleh segerombolan pemuda yang kemudian terjadi gesekan hingga pengeroyokan. 
 
Baca Juga: Puluhan Balon Udara Liar Diamankan Polres Pekalongan Saat Syawalan

“Dari keempat korban ini, 1 korban (AZZ) melarikan diri dengan maksud untuk mengamankan diri dari pengeroyokan,” kata Kapolres.

Kemudian tidak berselang lama datang beberapa warga untuk melerai pertikaian itu.
 
Ketiga korban akhirnya kembali ke rumah masing-masing. Namun, hingga esok harinya, korban yang melarikan diri ini belum kembali ke rumahnya, sehingga dari pihak Kepolisian dibantu juga dinas terkait lainnya berinisiatif untuk menyisir kembali dari lokasi sampai menuju sungai karena kabarnya korban melarikan diri ke arah sungai.
 
Baca Juga: Selama Bulan April 2024, Sat Narkoba Polrestabes Bandung Berhasil Menangkap  41 Orang Pengedar Narkotika

“Di lokasi tepian sungai, petugas menemukan bekas terpeleset dan juga satu buah handphone yang diduga milik korban. Dari situ, kami melakukan penyisiran dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia karena tenggelam,” terang AKBP Wahyu Rohadi.

Kapolres menegaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi setelah selesai menonton hiburan.
 
Korban melarikan diri dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia karena tenggelam. Sedangkan untuk ketiga korban lainnya mengalami luka-luka.
 
Baca Juga: Akibat Dibakar Api Cemburu,  Awal Mula Kasus Penganiayaan di Ciparay yang Viral di Medsos

Dari peristiwa itu, Kepolisian telah melakukan penyelidikan, dan dugaan sementara pelaku ada sejumlah 10 orang yang merupakan warga Kalijambe.

“Saat ini, kita sudah berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan 6 orang lainnya dalam pencarian,” ungkap Kapolres Pekalongan.
 
Para pelaku kata dia, dikenakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
 
Baca Juga: Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi, Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya

Kapolres Pekalongan menghimbau kepada pihak keluarga pelaku kalau memang bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dimohon untuk bisa menyerahkan diri.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X