Akibat Dibakar Api Cemburu,  Awal Mula Kasus Penganiayaan di Ciparay yang Viral di Medsos

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 23 April 2024 | 08:03 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (22/04/24). (Humas Polres Jabar)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (22/04/24). (Humas Polres Jabar)
 
 
REPORTASENTT.COM, BANDUNG- Sempat beredar luas di media sosial (medsos) aksi para remaja melakukan tindakan penganiayaan di jalan raya Laswi Ciparay, Kabupaten Bandung akhirnya terungkap.

Dalam rekaman CCTV diperoleh, korban yang berjumlah dua orang itu didatangi oleh para pelaku dan langsung menganiaya korban.
 
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (19/04/24) pukul 22.21 WIB.
 
Baca Juga: Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi, Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya

 “Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay dalam kurun waktu tidak lebih dari 1×24 jam,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, (22/04/24)

“Kami mengamankan enam pelaku dari total enam pelaku tadinya 10 orang yang melakukan pemukulan, 6 orang kami tangkap,” kata Kusworo Wibowo.
 
Motif dari kejadian tersebut jelas Kapolresta, disebabkan salah satu pelaku cemburu dikarenakan sang pacar bertemu dengan korban DHM (23).
 
Baca Juga: Oknum Anggota Polisi di Surabaya Diduga Cabuli Anak Tirinya, Kapolda: Tindak tegas!

 “Jadi sang pacar laki-laki bertemu pacarnya perempuan dengan laki-laki lain di sebuah warteg,” ujarnya.
 
Kemudian katanya, karena si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacarnya, kemudian menyampaikan bahwa tidak akan pulang dengan laki-laki tadi.
 
"Tapi saat bubaran si perempuan bersama laki-laki (korban),” jelasnya.
 
Baca Juga: Internazionale Segel Gelar Bersejarah Serie A ke-20 dengan Kemenangan Derby Atas Milan

Tak terima dengan perilaku sang pacar, pelaku menanyakan kepada korban, namun saat diskusi terjadi, rekan pelaku langsung melakukan pemukulan.

Disaat yang sama, pelaku lainnya pun melakukan pemukulan, salah satunyan menggunakan batu kearah kepala belakang korban.

“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami perawatan, dimana tengkorak ada serpihan batu membuat tengkorak dekok ke dalam ada retak,” ujar Kusworo.
 
Baca Juga: Dalam Sepekan, Orang Tak Dikenal Bertindak Kriminal Berat pada Warga di Paniai Papua

“Adapun enam pelaku, empat di bawah umur dan dua ada dewasa. Namun demikian walau tidak dihadirkan keenam akan diterapkan sesuai prosedur berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X