Fajar diyakini terlibat dalam kasus narkoba dan asusila.
Baca Juga: Ngopi Bareng Polisi: Ada Apa di Balik Coffee Morning Polres Sikka dan Aliansi Wartawan?
Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2023, AKBP Fajar memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
- 2019: Rp127.299.958
- 2022: Rp103.000.000
- 2023: Rp14.000.000
- 2024: Tidak ditemukan data terbaru
Penurunan signifikan dalam jumlah harta kekayaan yang dilaporkan ini menjadi salah satu aspek yang juga akan ditelusuri dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Hilal Terlihat di Aceh! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Budi Gunawan.
Ia menyanpaikanbahwa proses penyelidikan akan berlangsung secara transparan dan tanpa intervensi.
"Kami memastikan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian," ujar Budi Gunawan dalam keterangannya.
Baca Juga: Sidang Banding Administratif BKN Putuskan 20 ASN Diberhentikan, Ini Daftar Kasusnya!
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang tengah berupaya memulihkan kepercayaan publik.
Investigasi lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.