Sidang Banding Administratif BKN Putuskan 20 ASN Diberhentikan, Ini Daftar Kasusnya!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN.

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan, memutuskan untuk memperkuat hukuman disiplin terhadap 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan keputusan pemberhentian.

Sidang tersebut berlangsung, pada Rabu (26/02/2025) di Kantor Pusat BKN, Jakarta.

“Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” ungkap Prof. Zudan.

 

Baca Juga: BKN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Tenaga Teknis 2024 Periode II

 

Dalam sidang tersebut, sebanyak 22 ASN yang mengajukan banding terdiri dari 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sidang membahas berbagai kasus pelanggaran disiplin dan etika, termasuk manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Sanksi yang menjadi subjek banding mencakup berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

Baca Juga: Hilal Terlihat di Aceh! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Hukuman ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Sebelum memasuki sidang banding administratif, terdapat 28 kasus yang dibahas dalam pra-sidang.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X