Namun, enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan.
Baca Juga: Pasca Penyerangan, TNI Bantu Perbaikan Kantor Polres Tarakan
Keputusan yang diambil dalam sidang ini berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, BPASN menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memberikan wewenang untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh PPK.
Artikel Terkait
Banyak yang Abaikan! Kasatlantas Polres Flotim Ingatkan Resiko Fatal bagi Penumpang Motor Tanpa Helm
Jelang Ramadhan, Polres Ende dan Mahasiswa Kompak Gelar Bakti Sosial
Ngopi Bareng Polisi: Ada Apa di Balik Coffee Morning Polres Sikka dan Aliansi Wartawan?
Hilal Terlihat di Aceh! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
BKN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Tenaga Teknis 2024 Periode II