news

Pemerintah Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Penyelesaian Tenaga Non- ASN

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:31 WIB
Foto ilustrasi.

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari penyelesaian status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB, yang mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025.

Langkah ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.

 Baca Juga: Bupati Anton Doni Dihen Apresiasi Pemuda Katolik Flotim: Motor Penggerak Pembangunan Daerah

 

Penyelesaian Tenaga Non-ASN

Keputusan ini menegaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk:

1. Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN;

2. Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah;

3. Memperjelas status pegawai non-ASN;
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 Baca Juga: Paus Fransiskus Tunjuk Pater Bernardus Bofitwos Baru sebagai Uskup Timika, Ini Profil Lengkapnya

Kategori Jabatan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu akan mengisi berbagai jabatan di instansi pemerintahan, antara lain:

Halaman:

Tags

Terkini