REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari penyelesaian status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB, yang mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Bupati Anton Doni Dihen Apresiasi Pemuda Katolik Flotim: Motor Penggerak Pembangunan Daerah
Penyelesaian Tenaga Non-ASN
Keputusan ini menegaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk:
1. Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN;
2. Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah;
3. Memperjelas status pegawai non-ASN;
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Paus Fransiskus Tunjuk Pater Bernardus Bofitwos Baru sebagai Uskup Timika, Ini Profil Lengkapnya
Kategori Jabatan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu akan mengisi berbagai jabatan di instansi pemerintahan, antara lain:
Artikel Terkait
Wabup Flotim Tinjau Finalisasi Hunian Tetap bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Bunda Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan Parsel dan Sembako Ramadhan di Waiwuring, Flores Timur
Keuskupan Larantuka: Pelita Iman Menyambut Perpas XII Regio Nusra 2025
Paus Fransiskus Tunjuk Pater Bernardus Bofitwos Baru sebagai Uskup Timika, Ini Profil Lengkapnya
Bupati Anton Doni Dihen Apresiasi Pemuda Katolik Flotim: Motor Penggerak Pembangunan Daerah