Upah dan Hak Pegawai
PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah minimal sesuai dengan yang diterima saat masih menjadi tenaga non-ASN atau berdasarkan upah minimum wilayah setempat.
Pendanaan upah ini dapat bersumber dari anggaran belanja pegawai atau pos lain yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Selain itu, pegawai dalam skema ini juga memiliki hak atas fasilitas lain sebagaimana diatur dalam regulasi ASN, termasuk perlindungan hukum dan kesejahteraan kerja.
Baca Juga: Misteri Kematian Ibu di RSUD Lewoleba: Ombudsman NTT Desak Investigasi Medis!
Ketentuan Pemberhentian dan Pengangkatan ke PPPK Penuh
PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan jika:
1. Mengundurkan diri,
2. Meninggal dunia,
3. Melanggar kode etik ASN,
4. Tidak berkinerja baik,
5. Dipidana dengan hukuman lebih dari dua tahun,
6. Menjadi anggota partai politik.
Dalam skema ini, tenaga PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran instansi.
Penegasan Status ASN di Masa Transisi
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di sektor pemerintahan.
Skema ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik tanpa mengurangi hak tenaga kerja yang terdampak transisi menuju sistem ASN yang lebih tertata.
Sumber: Siaran Pers BKN
Artikel Terkait
Wabup Flotim Tinjau Finalisasi Hunian Tetap bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Bunda Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan Parsel dan Sembako Ramadhan di Waiwuring, Flores Timur
Keuskupan Larantuka: Pelita Iman Menyambut Perpas XII Regio Nusra 2025
Paus Fransiskus Tunjuk Pater Bernardus Bofitwos Baru sebagai Uskup Timika, Ini Profil Lengkapnya
Bupati Anton Doni Dihen Apresiasi Pemuda Katolik Flotim: Motor Penggerak Pembangunan Daerah