news

Pemerintah Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Penyelesaian Tenaga Non- ASN

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:31 WIB
Foto ilustrasi.

- Guru dan Tenaga Kependidikan,
- Tenaga Kesehatan,
- Tenaga Teknis,
- Pengelola Umum Operasional,
- Operator Layanan Operasional,
- Pengelola Layanan Operasional,
- Penata Layanan Operasional.

 

Mekanisme dan Syarat Pengangkatan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Adapun syarat bagi tenaga non-ASN yang dapat diangkat adalah mereka yang:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus,

 Baca Juga: Yapertel Gelar Rapat Kerja untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

2. Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Selain itu, pegawai yang diangkat dalam skema PPPK Paruh Waktu akan memperoleh nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sistem Kerja dan Evaluasi Kinerja

PPPK Paruh Waktu akan bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Perjanjian ini mencakup aspek:

- Nama jabatan,
- Ekspektasi kinerja,
- Unit kerja penempatan,
- Skema kerja,
- Hak dan kewajiban,
- Masa perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja akan dilakukan secara triwulanan dan tahunan.

 Baca Juga: Yapertel Gelar Rapat Kerja untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.

Halaman:

Tags

Terkini