Menyusul kejadian ini, Wali Kota Bengkulu menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi melalui Surat Keputusan Nomor 110 Tahun 2025.
Baca Juga: Gegara Miras dan Judi! Polda NTT Bongkar 22 Kasus dalam Operasi Besar-besaran, Ribuan Liter Disita!
Status tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 29 Mei 2025.
Sedikitnya 800 jiwa di Kota Bengkulu dan lima kepala keluarga (KK) di Kabupaten Bengkulu Tengah terdampak oleh gempa. Meski demikian, tidak ada laporan korban jiwa meninggal dunia.
Sejumlah warga yang rumahnya rusak berat dilaporkan mengungsi ke rumah kerabat, sementara sebagian lainnya memilih bertahan di sekitar rumah masing-masing.
Baca Juga: Pemerintahan Presiden Prabowo Catat Rekor Penyaluran FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah
Hingga saat ini, tim BPBD dari Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah masih melakukan pemantauan dan pendataan di lokasi terdampak.
Mereka juga menyiapkan pendirian tenda darurat serta mengidentifikasi kebutuhan mendesak warga.
Gempa bumi terjadi pada Jumat (23/5) pukul 02.52 WIB, dengan kedalaman 80 kilometer. Titik koordinat gempa berada di 4,18 Lintang Selatan dan 102,17 Bujur Timur.
Baca Juga: BNPB Putuskan Evakuasi Warga dalam Radius 7 Km: Relokasi Permanen Segera Dibangun!
Selain Kota Bengkulu, gempa juga berdampak pada sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu seperti Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara.