“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Polisi juga mengimbau institusi pendidikan untuk memperketat sistem inventaris dan pengawasan barang guna mencegah kejadian serupa.