news

Laptop Kampus di Kupang Raib, Ternyata Dicuri Honorer Sendiri: Subnit Jatanras Ungkap Modus di Balik Gudang

Kamis, 7 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Polisi juga mengimbau institusi pendidikan untuk memperketat sistem inventaris dan pengawasan barang guna mencegah kejadian serupa.

Halaman:

Tags

Terkini