“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Polisi juga mengimbau institusi pendidikan untuk memperketat sistem inventaris dan pengawasan barang guna mencegah kejadian serupa.
Artikel Terkait
Siapa Saja Mantan Presiden yang Hadir 17 Agustus? Mensesneg Beri Bocoran Menarik
Drama Lautan: Aksi Kejar Kapal Pakai Sampan, Penumpang Kompak Jadi “Tim SAR Dadakan”
Panglima TNI Rotasi 42 Jenderal: Siapa Saja yang Tergeser?
Gejolak di LLDIKTI Wilayah XV: Dari Dugaan Korupsi hingga Pungli, AMPIT Desak Kepala Lembaga Dicopot
Sewa Motor, Gadai Diam-diam: Pria di Labuan Bajo Diciduk Polisi