news

Berawal dari Rp1,8 Juta, Polisi Temukan Jutaan Uang Palsu di Kupang

Rabu, 10 September 2025 | 22:12 WIB
Pelaku saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. (foto TBN Polresta Kupang kota)

 






REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan peredaran uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
 
 


Kasus ini menjerat dua orang tersangka berinisial YIN dan HM.
 
 
 
 
Keduanya dijerat Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan.
 
 
 
 
 Baca Juga: Gelombang Anti Nepo Kids Guncang Nepal, Perdana Menteri Mundur


Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari mengatakan, perkara bermula saat HM mencari agen BRILink untuk menerima transfer uang dari YIN.
 
 
 
 
HM lalu meminta nomor rekening milik seorang agen BRILink yang dijaga saksi berinisial SF, kemudian diserahkan kepada YIN.
 
 
 


“YIN datang ke agen BRILink di kawasan Oesapa dan melakukan transfer Rp1,8 juta. Ia membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 18 lembar.
 
 
 
 Baca Juga: Transparansi di Ujung Bibir: RUU Perampasan Aset dan Bayang- bayang Manipulasi Politik
 
 
 
Setelah dicek, ternyata uang tersebut palsu,” ujar Djoko di Kupang, Rabu, 10 September 2025.
 


Kecurigaan pertama muncul dari saksi D, petugas agen BRILink, yang merasa kualitas uang yang dibayarkan berbeda.
 
 
 
 
Setelah diperiksa lebih teliti, dipastikan uang itu tidak asli.
 
 
 
 Baca Juga: Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Sempat Menguat: Prabowo Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan
 


Hasil penyelidikan kepolisian juga mengungkap praktik serupa pada 28 April 2025.
 
 
 
 
 
Saat itu, YIN mengirim uang palsu senilai Rp15,7 juta melalui agen BRILink di Jalan Cak Doko, Oebobo.
 
 
 
 
Uang tersebut diterima HM setelah lebih dulu mengatur nomor rekening tujuan.
 
 
 
 Baca Juga: Patroli Siber TNI Seret Nama Ferry Irwandi, Kasus Dibawa ke Polda Metro
 
 


“Total uang palsu yang diedarkan mencapai Rp17,5 juta,” kata Djoko.
 
 
 
 
Kini, Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kupang menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
 
 
 
Djoko mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu karena berpotensi merugikan perekonomian.


Tags

Terkini