REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan peredaran uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasus ini menjerat dua orang tersangka berinisial YIN dan HM.
Keduanya dijerat Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan.
Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari mengatakan, perkara bermula saat HM mencari agen BRILink untuk menerima transfer uang dari YIN.
HM lalu meminta nomor rekening milik seorang agen BRILink yang dijaga saksi berinisial SF, kemudian diserahkan kepada YIN.
“YIN datang ke agen BRILink di kawasan Oesapa dan melakukan transfer Rp1,8 juta. Ia membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 18 lembar.
Setelah dicek, ternyata uang tersebut palsu,” ujar Djoko di Kupang, Rabu, 10 September 2025.
Kecurigaan pertama muncul dari saksi D, petugas agen BRILink, yang merasa kualitas uang yang dibayarkan berbeda.
Setelah diperiksa lebih teliti, dipastikan uang itu tidak asli.
Hasil penyelidikan kepolisian juga mengungkap praktik serupa pada 28 April 2025.
Saat itu, YIN mengirim uang palsu senilai Rp15,7 juta melalui agen BRILink di Jalan Cak Doko, Oebobo.
Uang tersebut diterima HM setelah lebih dulu mengatur nomor rekening tujuan.
“Total uang palsu yang diedarkan mencapai Rp17,5 juta,” kata Djoko.
Kini, Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kupang menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Djoko mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu karena berpotensi merugikan perekonomian.