Transparansi di Ujung Bibir: RUU Perampasan Aset dan Bayang- bayang Manipulasi Politik

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 10 September 2025 | 21:28 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.
 
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak bisa lagi berlangsung di balik pintu rapat tertutup.
 
 
 
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menekankan perlunya partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar formalitas.
 


“Targetnya tahun ini dibereskan. Tapi meaningful participation itu harus nyata. Publik jangan hanya tahu judul, tapi juga isi,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Selasa, 9 September 2025.
 
 
 
 
 


Bob berjanji forum pembahasan akan dibuka luas, termasuk lewat kanal daring seperti YouTube, agar masyarakat dapat mengawal isi aturan yang menyentuh langsung soal korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan ekonomi.
 
 
 


Namun pertanyaannya, sejauh mana janji ini bisa terwujud?
 
 
 
 
Transparansi legislasi kerap berakhir sebatas siaran formal, tanpa memberi ruang publik menginterupsi arah kebijakan.
 
 
 
 
 
 
 


RUU Perampasan Aset bakal dibahas paralel dengan RKUHP dan RKUHAP.
 
 
 
 
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut langkah ini tidak perlu menunggu pengesahan regulasi lain.
 
 
 
 
“Berstimulasi. RKUHAP tetap berjalan. Dia harus mengiringi KUHP,” katanya.
 
 
 
 
 
 


Semua fraksi DPR menyatakan setuju memasukkan RUU ini ke prolegnas 2025.
 
 
 
 
Publik juga terus mendesak. Akhir Agustus lalu, aksi massa dengan tuntutan 17 plus 8 menyerukan percepatan pengesahan RUU sekaligus menyoroti reformasi DPR, penguatan Komnas HAM, hingga pembentukan lembaga pengawas independen.
 
 


RUU Perampasan Aset memang dinilai strategis untuk melacak harta hasil kejahatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Tapi tanpa keterlibatan masyarakat, regulasi ini rawan dipakai sebagai alat politik atau justru melemahkan agenda pemberantasan korupsi.


Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X