REPORTASENTT.COM, LEMBATA- Keluarga korban kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Flores Timur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, atas respon cepat pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut.
Ayah korban, Hendrikus Daton Sanga, mengatakan perhatian dari pemerintah merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam mendampingi korban kekerasan seksual terhadap anak.
“Semakin banyak mata yang melihat, semakin banyak hati yang tergerak. Terima kasih Bapak Bupati Flores Timur Anton Doni Dihen atas respon cepatnya. Ini bukti pemerintah daerah Flotim hadir dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Hendrikus dalam pernyataannya, Minggu (21/9/2025).
Menurut Hendrikus, perwakilan pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Sosial serta Kepala Dinas P2KBP3A (Pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan & perlindungan anak) Flores Timur telah menemui keluarga dan korban yang saat ini sedang menjalani masa pemulihan kesehatan di Kabupaten Lembata.
“Mereka datang siang ini menemui anak korban dan keluarga, berbincang hangat, dan memberikan banyak jalan keluar yang disediakan negara dalam penanganan kasus ini. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir dengan sumbangsihnya masing-masing,” kata Hendrikus.
Kronologi Kasus
Sebelumnya diberitakan, seorang sopir berinisial NI (41) ditangkap polisi karena diduga memperkosa siswi sekolah dasar berusia 11 tahun berinisial CKP.
Peristiwa itu terjadi di dekat Jalan Raya Waiwuring-Oringbele, Witihama, Flores Timur, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, menjelaskan kejadian bermula ketika korban hendak pulang membeli mi di kios.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan NI.
“Pelaku langsung mencekik leher dan mengikat mulut korban menggunakan kain, lalu memperkosanya,” ujar Anwar, Rabu (10/9/2025).
Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka serius di bagian kemaluan hingga mengeluarkan darah. Setelah kejadian, korban bersama keluarganya melapor ke polisi.
Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku. Korban juga langsung mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Bale, hingga akhirnya dibawa ke RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Anwar.
Desakan Publik
Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan siap mengawal kasus tersebut.
Mereka juga memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.