Polisi Amankan WP, Pria 29 Tahun yang Diduga Cabuli Anak di Manggarai Barat

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 20 September 2025 | 19:02 WIB
Prelaku saat diamankan Polisi. (Foto Polres Mabar)
Prelaku saat diamankan Polisi. (Foto Polres Mabar)

 

 

 
 
 
REPORTASENTT.COM, LEMBOR-  Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, Polda NTT, tengah mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat.
 
 
 
Seorang pria berinisial WP (29) ditangkap setelah diduga mencabuli bocah berusia lima tahun.
 
 


Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, mengatakan kasus ini terungkap usai orang tua korban melapor ke polisi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Laporan resmi teregister pada 4 September 2025 dengan nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
 
 


“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Vinsen saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 September 2025.
 
 


Menurut hasil pemeriksaan, perbuatan itu terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di rumah WP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Korban yang sedang bermain di sekitar rumah diduga dipaksa masuk ke kamar, lalu mendapat perlakuan asusila.
 
 
 


“Pelaku membujuk korban dengan iming-iming bermain handphone sebelum melakukan perbuatannya. Hasil visum menguatkan laporan orang tua korban,” ujar Vinsen.
 
 
 


Polisi menyebut, WP memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional untuk melancarkan aksinya. Kini, tersangka ditahan di sel Polres Manggarai Barat.
 
 
 
 
 
 
 
Penyidik sudah memeriksa empat saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum.
 
 


Berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. “Kami memproses kasus ini secara komprehensif demi keadilan bagi korban,” kata Vinsen.
 
 


Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
 
 
 
 


Kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada mengawasi anak-anak, terutama di lingkungan terdekat.
 
 
“Kasus ini menjadi peringatan serius. Bentuk kekerasan seksual bisa terjadi bahkan tanpa tanda mencolok,” ucap Vinsen.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X