Kejari Flores Timur Setop Kasus Penganiayaan Anak, Restorative Justice Lagi- lagi Jadi Dalih

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Jumat, 19 September 2025 | 19:35 WIB
Foto Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Foto Kejaksaan Negeri Flores Timur.

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur resmi menghentikan perkara penganiayaan terhadap anak dengan mekanisme keadilan restoratif.


Kepastian itu ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) oleh Kepala Kejari Flores Timur, Teddy Rorie, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H., pada Kamis, 18 September 2025.

Perkara yang menjerat Anastasia Kolin alias Soni dan Petrus Kolin alias Pongki itu sebelumnya ditangani berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



Baca Juga: Rotasi Besar di Polres Flores Timur, Wakapolres hingga Kabag Ops Diganti

Namun, setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada 16 September 2025 bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Direktur C, Wakil Kepala Kejati NTT, serta Aspidum Kejati NTT, diputuskan perkara dihentikan.

Pertimbangannya, korban W\.W. dan keluarganya telah berdamai dengan kedua tersangka.

Perdamaian ini menjadi dasar utama Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan.


Baca Juga: SMAN 1 Larantuka Meriahkan Festival Teater Pelajar Flores Timur 2025 Lewat Bazar Buku dan Pernak- pernik

 

Acara penyerahan SKP2 berlangsung di kantor Kejari Flores Timur.

Hadir langsung kedua tersangka, korban, serta keluarga dari kedua belah pihak. Suasana berjalan tenang tanpa ketegangan.

“Dengan diserahkannya SKP2 ini, perkara secara resmi selesai berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” ujar Kajari Flores Timur, Teddy Rorie.

Baca Juga: DPR Usul Bansos Beras Ditambah Minyak Goreng, Menkeu PurbayaUngkap Hal Ini


Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen SKP2, sekaligus menjadi penegasan bahwa pendekatan restorative justice kini semakin mengemuka sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, terutama yang melibatkan anak.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X