Baca Juga: PLN Siagakan Pasokan Listrik Demi Lancarnya Pertemuan HAPUA ke-41 di Labuan Bajo
Polri juga masih membuka layanan manual di Polsek dan Polres bagi masyarakat yang memilih cara konvensional.
Syarat Membuat SKCK 2025
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi akta lahir, ijazah, surat nikah, atau surat kenal lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lain (bagi yang belum memiliki KTP)
- Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar, berlatar merah, berpakaian rapi, dan berkerah
- Kartu BPJS Kesehatan aktif
- NPWP (jika ada)
Baca Juga: Badan Gizi Nasional Janji Hapus UPF, tapi Surat Edaran Bilang Lain
Cara Membuat SKCK 2025