REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA- Sengketa ketenagakerjaan antara Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka dan seorang tenaga kesehatan di RS Bukit Lewoleba memasuki fase penting melalui perundingan bipartit yang berlangsung sejak Kamis (5/2/2026) kemarin.
Perundingan ini tidak hanya menjadi ruang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tetapi juga membuka diskursus yang lebih luas tentang batas kewenangan yayasan dalam mengelola relasi kerja, terutama ketika nilai-nilai keagamaan dijadikan dasar kebijakan internal yang berdampak pada pekerja.
Kuasa hukum Agustina Sabu Beda, A.Md.Keb, Mateus Mamun Sare, menilai praktik yang dilakukan yayasan mencerminkan bentuk dominasi baru dalam dunia kerja modern.
Baca Juga: Dari BI ke Kemenkeu: Prabowo Resmi Lantik Juda Agung sebagai Wamenkeu
Menurut dia, agama telah disisipkan ke dalam kebijakan ketenagakerjaan secara sepihak, lalu digunakan sebagai legitimasi pemberian sanksi kepada pekerja.
Mateus menegaskan bahwa hak asasi manusia, termasuk hak pekerja, bersifat setara dan tidak dapat dikesampingkan oleh tafsir keagamaan yang tidak memiliki dasar hukum dalam hubungan industrial.
Ia mempertanyakan dasar normatif surat skorsing yang dijatuhkan kepada kliennya.
Baca Juga: FOKALIS Bongkar Kasus Yakobus Teka: Tanda Tangan BAP Tanpa Baca, Kini Terjerat Hukum
“Jika skorsing itu didasarkan pada norma agama, silakan tunjukkan kitab suci, bab, ayat, atau pasal yang relevan. Dalam hukum ketenagakerjaan, yayasan adalah pengusaha, bukan lembaga hukum agama,” ujar Mateus dalam perundingan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa forum bipartit merupakan mekanisme wajib yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Karena itu, proses penyelesaian tidak semestinya didominasi oleh kuasa hukum yayasan, melainkan dijalankan secara setara sesuai ketentuan perundang-undangan.