Mediasi 5 Februari 2026: Yayasan Papa Miskin RS Bukit Lewoleba Akui Skorsing Agustina Ilegal

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Kamis, 5 Februari 2026 | 19:31 WIB
Kuasa hukum dan pengurus Yayasan Papa Miskin mengikuti mediasi bipartit terkait skorsing tenaga kesehatan di Kantor Yayasan Papa Miskin Lembata, Kamis.  (Foto/ Bernad Nara)
Kuasa hukum dan pengurus Yayasan Papa Miskin mengikuti mediasi bipartit terkait skorsing tenaga kesehatan di Kantor Yayasan Papa Miskin Lembata, Kamis. (Foto/ Bernad Nara)

 


REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA- Mediasi bipartit antara Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka dan karyawannya, Agustina Sabu Beda, berlangsung di Kantor Yayasan Papa Miskin, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis (5/2/2026).



Pertemuan yang dijadwalkan pukul 13.00 WITA itu dihadiri kuasa hukum Agustina, Mateus Mamun Sare, bersama rekan sejawatnya, Antonius Sadi Hewen.

 

Pihak yayasan hadir dengan jajaran pengurus dan manajemen RS Bukit Lewoleba.

 

 

Baca Juga: Kapolda NTT Beri Atensi Khusus, Tim Psikologi Diterjunkan Dampingi Keluarga Siswa SD di Ngada



Dalam pembukaan mediasi, Ketua Yayasan Papa Miskin menjelaskan latar belakang pemberian skorsing terhadap Agustina.

 

Ia menyampaikan alasan yang berkaitan dengan pertimbangan moral dan martabat perempuan Adonara Lamaholot, tanpa penjelasan tertulis dalam surat skorsing.



Kuasa hukum Agustina kemudian memaparkan pandangan hukum terkait kebijakan tersebut.

 

Baca Juga: Alasan Tunggu KTP, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Timur Oleh Polisi Tuai Sorotan

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X