REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA- Mediasi bipartit antara Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka dan karyawannya, Agustina Sabu Beda, berlangsung di Kantor Yayasan Papa Miskin, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis (5/2/2026).
Pertemuan yang dijadwalkan pukul 13.00 WITA itu dihadiri kuasa hukum Agustina, Mateus Mamun Sare, bersama rekan sejawatnya, Antonius Sadi Hewen.
Pihak yayasan hadir dengan jajaran pengurus dan manajemen RS Bukit Lewoleba.
Baca Juga: Kapolda NTT Beri Atensi Khusus, Tim Psikologi Diterjunkan Dampingi Keluarga Siswa SD di Ngada
Dalam pembukaan mediasi, Ketua Yayasan Papa Miskin menjelaskan latar belakang pemberian skorsing terhadap Agustina.
Ia menyampaikan alasan yang berkaitan dengan pertimbangan moral dan martabat perempuan Adonara Lamaholot, tanpa penjelasan tertulis dalam surat skorsing.
Kuasa hukum Agustina kemudian memaparkan pandangan hukum terkait kebijakan tersebut.
Artikel Terkait
Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas, RUU Pilkada Masih di Luar Agenda DPR
Gagal Berangkat ke Malaysia, Dua Calon PMI Ungkap Peran Sponsor Misterius
Alasan Tunggu KTP, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Timur Oleh Polisi Tuai Sorotan
Hak Protokoler Bukan Keistimewaan, MKD Libatkan Polisi Awasi Etik Anggota DPR
Kapolda NTT Beri Atensi Khusus, Tim Psikologi Diterjunkan Dampingi Keluarga Siswa SD di Ngada