Hak Protokoler Bukan Keistimewaan, MKD Libatkan Polisi Awasi Etik Anggota DPR

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 5 Februari 2026 | 06:16 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat kunjungan kerja MKD DPR RI ke Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/2/2026). Foto : Ais/Andri
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat kunjungan kerja MKD DPR RI ke Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/2/2026). Foto : Ais/Andri
 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melibatkan kepolisian dalam pengawasan etik Anggota DPR RI periode 2024–2029. Langkah ini dilakukan seiring jumlah anggota parlemen yang mencapai 580 orang dengan latar belakang beragam.


Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro menyampaikan, pengawasan etik membutuhkan dukungan lintas lembaga, termasuk aparat kepolisian di daerah.
 
MKD menilai pengawasan tidak efektif jika hanya dilakukan secara internal.
 
 


Kerja sama tersebut mencakup sosialisasi pemahaman hak protokoler Anggota DPR RI. Hak ini dipahami sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan anggota dewan, termasuk penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus.


Agung menyebut, tanda nomor khusus DPR RI berfungsi memudahkan identifikasi. Kepolisian diminta tetap melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum atau aturan lalu lintas oleh anggota DPR.


MKD juga menemukan maraknya pemalsuan tanda nomor kendaraan DPR RI.
 
 
 
Untuk itu, MKD telah menyiapkan ciri dan tanda khusus guna membantu aparat penegak hukum memastikan keaslian kendaraan dinas anggota parlemen.

Selain hak protokoler, MKD turut menyosialisasikan pemahaman hak imunitas Anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.
 
Hak tersebut berlaku dalam pelaksanaan tugas konstitusional, penyampaian pendapat, dan pengajuan pertanyaan, dengan batasan etika.
 
Baca Juga: Operasi Keselamatan Turangga 2026 Dimulai, Polres Ende Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas hingga 15 Februari

Keterlibatan kepolisian dalam pengawasan etik ini diharapkan memperkuat pengawasan perilaku Anggota DPR RI sekaligus memastikan hak protokoler dan imunitas digunakan sesuai aturan.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X