Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas, RUU Pilkada Masih di Luar Agenda DPR

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 4 Februari 2026 | 20:37 WIB
Pertemuan pimpinan DPR RI bersama pemerintah membahas arah revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dihadiri pejabat terkait tingkat nasional hari itu. ( Foto: Yoga/Mahendra)
Pertemuan pimpinan DPR RI bersama pemerintah membahas arah revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dihadiri pejabat terkait tingkat nasional hari itu. ( Foto: Yoga/Mahendra)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- DPR RI memfokuskan pembahasan pada revisi Undang-Undang Pemilu sebagai salah satu prioritas legislasi nasional. Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk agenda pembahasan dalam waktu dekat.



Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU Pilkada belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.



“DPR dan pemerintah sepakat RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” kata Dasco dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

 

Baca Juga: MBG di NTT  Baru Menjangkau 44 Persen, Tragedi Anak SD Ngada Jadi Alarm Perlindungan Gizi dan Pendidikan di NTT



Ia menjelaskan, dalam pembahasan revisi UU Pemilu, sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap berlangsung secara langsung oleh rakyat sesuai amanat konstitusi.



Menurut Dasco, tidak ada perubahan terhadap mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden.



Pertemuan tersebut juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Jeriken Jadi Perhatian di Tengah Antrean Panjang BBM SPBU Padang Alipan

 

 

Prasetyo menyampaikan, hingga saat ini belum tersedia daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan secara resmi terkait RUU Pilkada.


Kondisi tersebut membuat pembahasan RUU Pilkada belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Prasetyo menambahkan, setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi secara terukur dan transparan dengan melibatkan pembahasan bersama DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X