Motor Tiga Hari Tak Dijemput Pemiliknya, Warga Fatufeto di Kupang Jadi Curiga

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 4 Februari 2026 | 07:20 WIB
Petugas Bhabinkamtibmas bersama warga mengevakuasi sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang terparkir tiga hari di Jalan Gambus, Kelurahan Fatufeto, Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas Bhabinkamtibmas bersama warga mengevakuasi sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang terparkir tiga hari di Jalan Gambus, Kelurahan Fatufeto, Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG -  Warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, melaporkan sepeda motor yang terparkir tanpa pemilik selama tiga hari di Jalan Gambus, Selasa (3/2/2026).



Motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi DH 2637 HD itu berada di RT 010/RW 003. Warga sekitar tidak mengenali pemilik kendaraan tersebut.



Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto, Aiptu Boby Andrian, mendatangi lokasi bersama Ketua RT dan Ketua RW untuk melakukan pengecekan serta pengamanan awal.

 

Baca Juga: Operasi Keselamatan Turangga 2026 Dimulai, Polres Ende Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas hingga 15 Februari



Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa membenarkan pengamanan kendaraan tersebut.



“Anggota Bhabinkamtibmas menerima laporan warga lalu mengamankan sepeda motor ke Polsek Alak karena tidak diketahui pemiliknya selama tiga hari,” kata AKP I Ketut Setiasa.



Ia menyampaikan pengamanan dilakukan untuk mencegah potensi pencurian dan memastikan kendaraan tidak terkait tindak pidana.

 

Baca Juga: Longsor Tutup Jalur Trans Flores di Nangapanda Ende, Lalu Lintas Sempat Tersendat



“Kendaraan sudah berada di Mapolsek Alak. Pemilik dapat mengambilnya dengan menunjukkan STNK dan BPKB asli,” kata Setiasa.

Hingga Selasa sore, situasi di sekitar lokasi penemuan motor terpantau aman dan aktivitas warga berjalan normal.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X