Ia menilai penjelasan yayasan berkaitan dengan dugaan pelanggaran moral tidak disertai pembuktian hukum.
Selain itu, aturan internal yayasan yang dijadikan dasar sanksi dinilai tidak disusun sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum juga menyoroti jumlah karyawan RS Bukit Lewoleba yang mencapai lebih dari seratus orang, sehingga penyelesaian perselisihan seharusnya melalui mekanisme lembaga bipartit.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia Cabang Lembata, Ramsia Gelu, bersama bidang hukum dan advokasi organisasi profesi, turut menyampaikan pandangan atas perkara yang menimpa anggotanya.
Mediasi bipartit tersebut berakhir dengan penandatanganan berita acara yang memuat pengakuan Yayasan Papa Miskin atas kesalahan penerbitan surat skorsing terhadap Agustina Sabu Beda karena bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas, RUU Pilkada Masih di Luar Agenda DPR
Gagal Berangkat ke Malaysia, Dua Calon PMI Ungkap Peran Sponsor Misterius
Alasan Tunggu KTP, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Timur Oleh Polisi Tuai Sorotan
Hak Protokoler Bukan Keistimewaan, MKD Libatkan Polisi Awasi Etik Anggota DPR
Kapolda NTT Beri Atensi Khusus, Tim Psikologi Diterjunkan Dampingi Keluarga Siswa SD di Ngada