Mediasi 5 Februari 2026: Yayasan Papa Miskin RS Bukit Lewoleba Akui Skorsing Agustina Ilegal

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Kamis, 5 Februari 2026 | 19:31 WIB
Kuasa hukum dan pengurus Yayasan Papa Miskin mengikuti mediasi bipartit terkait skorsing tenaga kesehatan di Kantor Yayasan Papa Miskin Lembata, Kamis.  (Foto/ Bernad Nara)
Kuasa hukum dan pengurus Yayasan Papa Miskin mengikuti mediasi bipartit terkait skorsing tenaga kesehatan di Kantor Yayasan Papa Miskin Lembata, Kamis. (Foto/ Bernad Nara)

 

Ia menilai penjelasan yayasan berkaitan dengan dugaan pelanggaran moral tidak disertai pembuktian hukum.

Kuasa hukum dan pengurus Yayasan Papa Miskin foto bersama usai mengikuti mediasi bipartit terkait skorsing tenaga kesehatan di Kantor Yayasan Papa Miskin Lembata, Kamis.

Selain itu, aturan internal yayasan yang dijadikan dasar sanksi dinilai tidak disusun sesuai ketentuan ketenagakerjaan.



Dalam forum tersebut, kuasa hukum juga menyoroti jumlah karyawan RS Bukit Lewoleba yang mencapai lebih dari seratus orang, sehingga penyelesaian perselisihan seharusnya melalui mekanisme lembaga bipartit.

 

Baca Juga: Operasi Keselamatan Turangga 2026 Dimulai, Polres Ende Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas hingga 15 Februari



Ketua Ikatan Bidan Indonesia Cabang Lembata, Ramsia Gelu, bersama bidang hukum dan advokasi organisasi profesi, turut menyampaikan pandangan atas perkara yang menimpa anggotanya.

Mediasi bipartit tersebut berakhir dengan penandatanganan berita acara yang memuat pengakuan Yayasan Papa Miskin atas kesalahan penerbitan surat skorsing terhadap Agustina Sabu Beda karena bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X