REPORTASENTT.COM, KUPANG- Praktik penggalangan dana di sekolah dasar negeri masih kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua. Perbedaan pemahaman mengenai iuran, pungutan, dan sumbangan sering memicu kekhawatiran munculnya pelanggaran aturan pendidikan.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menjelaskan aturan pendanaan pendidikan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008.
Regulasi tersebut membuka ruang pendanaan dari berbagai sumber, termasuk partisipasi masyarakat, dengan batasan tertentu.
Baca Juga: Huntara Dipercepat, Warga Terdampak Bencana di Pesisir Selatan Ditargetkan Nyaman Saat Ramadan
Menurut Max, ketentuan lebih rinci tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012.
Aturan itu mengatur larangan pungutan di satuan pendidikan dasar negeri terhadap peserta didik maupun orang tua atau wali.
“Pungutan memiliki sifat wajib, ada batas waktu, dan biasanya disertai konsekuensi. Sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak diikuti sanksi,” kata Max dalam wawancara di Pro 4 RRI Kupang, Senin (9/2).
Baca Juga: Curi Avanza Dini Hari di Larantuka, Pelaku Tinggalkan Mobil di Hewokloang Sikka dan Kabur ke Hutan
Ia menyebut peran komite sekolah berada di luar struktur satuan pendidikan. Penggalangan dana oleh komite terjadi dalam hubungan antara orang tua dan komite sekolah, bukan langsung dengan pihak sekolah.