“Komite boleh menggalang dana untuk melengkapi kebutuhan sekolah, tetapi tidak boleh memberatkan peserta didik. Praktik seperti melarang siswa mengikuti ujian, memulangkan siswa, atau menahan ijazah karena tidak ikut sumbangan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H.,M.H.,
Max menambahkan, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman NTT apabila menemukan penggalangan dana yang bersifat wajib dan disertai sanksi. Identitas pelapor dapat dirahasiakan.
Baca Juga: Bantuan Sosial Dinilai Tak Tepat Sasaran, Rapat Daring Pemprov NTT Ini Menjadi Titik Balik Pendataan Kemiskinan
Penjelasan Ombudsman NTT ini menegaskan batas antara pungutan dan sumbangan di SD negeri, sekaligus menjadi rujukan bagi orang tua, komite, dan sekolah dalam menjalankan aturan pendanaan pendidikan.
Artikel Terkait
SPPG Polres Malaka Masuk 162 Unit Siap Operasi, Ini Peranannya bagi Warga
Dalam Satu Tubuh, Satu Roh, Satu Harapan, Buku Kenangan Tahbisan Uskup Larantuka Diluncurkan
Curi Avanza Dini Hari di Larantuka, Pelaku Tinggalkan Mobil di Hewokloang Sikka dan Kabur ke Hutan
Cegah Tawuran: PAM Swakarsa Amagarapati dan Postoh Dikukuhkan, Ini Kata Wabup Flores Timur
Huntara Dipercepat, Warga Terdampak Bencana di Pesisir Selatan Ditargetkan Nyaman Saat Ramadan