Soal Iuran di SD Negeri, Ombudsman NTT Jelaskan Batas antara Pungutan dan Sumbangan

Photo Author
Paulina Labina, Reportase NTT
- Selasa, 10 Februari 2026 | 15:13 WIB
Foto ilistrasi.
Foto ilistrasi.



“Komite boleh menggalang dana untuk melengkapi kebutuhan sekolah, tetapi tidak boleh memberatkan peserta didik. Praktik seperti melarang siswa mengikuti ujian, memulangkan siswa, atau menahan ijazah karena tidak ikut sumbangan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H.,M.H.,


Max menambahkan, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman NTT apabila menemukan penggalangan dana yang bersifat wajib dan disertai sanksi. Identitas pelapor dapat dirahasiakan.

 

Baca Juga: Bantuan Sosial Dinilai Tak Tepat Sasaran, Rapat Daring Pemprov NTT Ini Menjadi Titik Balik Pendataan Kemiskinan

Penjelasan Ombudsman NTT ini menegaskan batas antara pungutan dan sumbangan di SD negeri, sekaligus menjadi rujukan bagi orang tua, komite, dan sekolah dalam menjalankan aturan pendanaan pendidikan.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X