news

Ombudsman NTT Warning Praktik Pungutan PIP, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Senin, 16 Februari 2026 | 10:10 WIB
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, saat dialog di RRI Kupang membahas pengawasan dana PIP. (Foto/ Ombudsman NTT)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan masyarakat terkait potensi praktik pungutan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Pengawasan publik dinilai penting untuk mencegah maladministrasi di sektor pendidikan.



Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, menyampaikan hal tersebut dalam dialog Bapote Pro 4 RRI Kupang, Jumat (13/2).

 

Ia menekankan dana PIP merupakan hak peserta didik dan wajib diterima tanpa potongan.

 

Baca Juga: Motor Hilang Dua Kali, Rio Aztin Temukan Sendiri Usai Lacak Sinyal GPS



“Beasiswa Program Indonesia Pintar tidak boleh diambil atau dipotong dengan alasan apa pun. Peserta didik harus menerima hak mereka secara utuh,” kata Alberth dalam wawancara tersebut.



Secara regulasi, pelaksanaan PIP mengacu pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.



Alberth menjelaskan, PIP dirancang untuk menjamin akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun agar dapat menuntaskan pendidikan hingga jenjang menengah tanpa hambatan biaya.

 

Baca Juga: Dari Sampah Sachet ke Dinding Pabrik: Eksperimen Content creator Jerhemy Owen dan Jejak Bisnis Papan Daur Ulang

 

Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan personal siswa seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan penunjang lainnya.

“Peruntukan dana PIP sudah diatur jelas untuk kebutuhan siswa. Segala bentuk pungutan oleh pihak mana pun tidak dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

Sasaran program diprioritaskan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim piatu, peserta didik terdampak bencana alam, serta siswa berkebutuhan khusus dan kategori lain yang diusulkan satuan pendidikan.

Halaman:

Tags

Terkini