Baca Juga: Di-PHK di Bandung, Dipaksa Gugat ke Papua: Dodi Uji Pasal 81 UU PPHI ke Mahkamah Konstitusi
Ia juga mendorong masyarakat aktif melakukan pengawasan. Jika ditemukan dugaan penyimpangan atau ketidaktepatan sasaran, laporan dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP, serta Dinas Pendidikan Provinsi untuk SMA dan SMK.
“Apabila laporan tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa menyampaikannya ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT agar diproses sesuai kewenangan,” katanya.
Penguatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran PIP berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan, sehingga hak pendidikan peserta didik benar-benar terpenuhi.
Artikel Terkait
Viral Ayah Teguk Sopi ke Bayi 11 Bulan di TTS, Polisi Bergerak Senyap Amankan Pelaku dan Pembuat Video
Serah Terima Dirut RSUP Ben Mboy Kupang, Ombudsman NTT Tekankan Evaluasi dan Reformasi Pelayanan
Di-PHK di Bandung, Dipaksa Gugat ke Papua: Dodi Uji Pasal 81 UU PPHI ke Mahkamah Konstitusi
Dari Sampah Sachet ke Dinding Pabrik: Eksperimen Content creator Jerhemy Owen dan Jejak Bisnis Papan Daur Ulang
Motor Hilang Dua Kali, Rio Aztin Temukan Sendiri Usai Lacak Sinyal GPS